Kita sering mendengar tentang UU (undang-undang) yang berlaku di negara kita, untuk menjadi sebuah bangsa yang maju, sebuah negara harus mempunyai peraturan yang bijaksana dan sebagai rakyatnya kita harus menaati peraturan-peraturan yang dicantumkan ke dalam Undang-undang. Berbicara mengenai UU (undang-undang), dalam dunia Informasi dan Teknologi (IT) ada juga dasar-dasar hukum yang mengatur mengenai bagaimana selayaknya IT itu berjalan, adalah RUU ITE yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE), hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) mengalami banyak perubahan dari naskah awal yang disampaikan Pemerintah ke DPR RI. Perubahan paling signifikan ada pada Bab tentang Perbuatan Yang Dilarang dan Ketentuan Pidana. Rumusan Terbaru RUU ITE ini sudah lebih mengacu pada Convention on Cyber Crime, Budhapest, 2001. Contoh kasus yang terjadi mengenai RUU ITE : Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi ramai dibicarakan, ket
your describe don't judge personally