Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2012

Implikasi Dan Pemberlakuan RUU ITE

Kita sering mendengar tentang UU (undang-undang) yang berlaku di negara kita, untuk menjadi sebuah bangsa yang maju, sebuah negara harus mempunyai peraturan yang bijaksana dan sebagai rakyatnya kita harus menaati peraturan-peraturan yang dicantumkan ke dalam Undang-undang. Berbicara mengenai UU (undang-undang), dalam dunia Informasi dan Teknologi (IT) ada juga dasar-dasar hukum yang mengatur mengenai bagaimana selayaknya IT itu berjalan, adalah RUU ITE yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE), hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) mengalami banyak perubahan dari naskah awal yang disampaikan Pemerintah ke DPR RI. Perubahan paling signifikan ada pada Bab tentang Perbuatan Yang Dilarang dan Ketentuan Pidana. Rumusan Terbaru RUU ITE ini sudah lebih mengacu pada Convention on Cyber Crime, Budhapest, 2001. Contoh kasus yang terjadi mengenai RUU ITE : Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi ramai dibicarakan, ket

Keterbatasan UU ITE Dalam Mengatur Penggunaan TI

Keterbatasan UU ITE dalam mengatur penggunaan IT Undang-undang ITE pada dasarnya bertujuan untuk mengatur bagaimana sebuah Informasi Teknologi berikut dengan seluruh elemen yang terkait dapat berjalan segabaimana dikatakan baik dan teratur tanpa melanggar hukum yang berlaku. Cyberlaw merupakan suatu sistem hukum yang dianggap relevan untuk mengatur aktivitas e-Commerce, mengingat sifat-sifat dari e-Commerce yang tidak dapat diatur dengan menggunakan instrumen hukum konvensional, sehingga banyak negara-negara di dunia kemudian secara serius membuat regulasi khusus mengenai Cyberlaw ini. Salah satu acuan bagi negara-negara di dunia untuk merumuskan Cyberlaw adalah melalui adopsi atau meratifikasi instrumen hukum internasional yang dibentuk berdasarkan konvensi ataupun framework tentang Cyberlaw maupun e-Commerce yang dibentuk oleh organisasi-organisasi internasional. Organisasi Internasional yang mengeluarkan regulasi e-Commerce yang dapat menjadi acuan atau Model Law adala

Perbedaan Cyber Law di Berbagai Negara (Indonesia, Thailand, Amerika)

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Cyberlaw di Indonesia Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) atau yang disebut cyberlaw , digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis diinternet dan masyarakat pada umumnya untuk mendapat kepastian hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan elektronik digital sebagai bukti yang sah dipengadilan.UU ITE sendiri baru ada diIndonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret

Peraturan dan Regulasi UU ITE

Secara definisi kata-katanya : Informasi Elektronik sendiri secara definisinya adalah satu atau sekumpulan data Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat Elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh Orang yang mampu memahaminya. Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media Elektronik lainnya Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi Jadi, Undang-undang Informasi & Transaksi Elektronik adalah adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum

Ciri-ciri Profesionalisme dan Ancaman di Bidang IT Beserta Contoh Kasus Cyber Crime

Sebagaimana yang kita ketahui, sikap profesional itu sangat penting dan sangat dibutuhkan dalam menjalani setiap profesi pada bidang tertentu. Sebagai salah satu contohnya sikap profesionalisme di bidang Information Technology (IT). Dalam menjalankan profesi sebagai seorang IT, tentunya kita harus mengetahui bagaimana ciri-ciri profesionalisme di bidang IT dan mengetahui juga kode etik profesional seperti apa yang harus dimiliki oleh seorang IT. Untuk itu sebagai seorang IT yang profesional kita harus mengetahui ciri-ciri professionalisme yang harus diperhatikan di bidang IT itu seperti apa, agar kita dapat menjalankan profesi tersebut dengan sebaik-sebaiknya dan penuh tanggung jawab. Ciri-ciri profesionalisme dibidang IT: •) Memiliki pengetahuan dan keterampilan yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya dibidang IT. •) Memiliki pengetahuan yang luas tentang segala hal yang meliputi manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi. •) Memiliki ilmu dan pengalam