Langsung ke konten utama

Kode Etik Fasilitas Internet Di Kantor


Peningkatan penggunaan tekhnologi saat ini banyak sekali perangkat keras (device) yang sudah dapat digunakan dimana saja, dengan keuntungan seperti itu fasilitas untuk mengakses internet dari device sendiri pun semakin marak tersebar dimana saja bahkan di kafe kecil pun sudah ada.

Dengan menggunakan internet dimana saja maka kita dapat mengakses informasi yang luas itu kapan saja, hal itu dapat meningkatkan kualitas kerja manusia. Namun di sisi lain penggunaan internet dapat memicu penurunan kerja. Contohnya di kantor selama jam kerja seorang karyawan menggunakan fasilitas internet di kantor untuk keperluan pribadinya, sudah tidak heran jika seorang yang sudah kecanduan dengan browsing dimanapun pasti dia tergoda.

Dalam kesempatan yang bisa dimanfaatkan untuk merugikan perusahaan maka sebaiknya pihak manajemen untuk membatasi hak akses karyawan dalam mengakses situs situs tertentu. Pembatasan ini bisa juga dengan penggunaan badwidth dan hak akses. Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan meningkatkan kedisplinan karyawan dalam penggunaan internet.

Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah :
1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
 
2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan.
 
3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu.
 
4. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
 
5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
 
6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.
SUMBER :
http://sukamikir.wordpress.com/2011/05/20/etika-penggunaan-internet-di-kantor/

Komentar